Shalat Imam Tidak Memakai Doa Iftitah, Apakah Tetap Sah?


https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhzj5yHaOpQyzMW1sTn12ReTTswvG4IXc_X88RBh8OKUl_CIz2dUEsx7TGSmw_nu04ldyYEwlAaWyceHKrgtkTnMf2AOyMGHzb9BJpdKfm2-S6c7fy9KBMmZ6px5Z7VPNfkf2t6atRqXRyH/s1600/Bagaimana-Hukumnya-Jika-Imam-Sholat-Jumat-Lupa-Baca-Alfatihah.jpg

Kita lihat sebagian imam shalat saat shalat tarawih –misalnya- langsung membaca surat Al-Fatihah tanpa mendahului dengan membaca do’a istiftah (disebut sebagian ulama dengan doa iftitah).

Para ulama menganggap bahwa membaca do’a iftitah dihukumi sunnah, tidak sampai tingkatan wajib. Inilah pendapat jumhur (mayoritas ulama).

Salah satu contoh doa istiftah yang dibaca adalah,

سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ وَتَبَارَكَ اسْمُكَ وَتَعَالَى جَدُّكَ وَلاَ إِلَهَ غَيْرُكَ

Subhaanakallahumma wa bi hamdika wa tabaarokasmuka wa ta’aalaa jadduka wa laa ilaha ghoiruk (artinya: Maha suci Engkau ya Allah, aku memuji-Mu, Maha berkah Nama-Mu. Maha tinggi kekayaan dan kebesaran-Mu, tidak ada sesembahan yang berhak diibadahi dengan benar selain Engkau).” (HR. Muslim, no. 399; Abu Daud, no. 775; Tirmidzi, no. 242; Ibnu Majah no. 804).

Doa iftitah ini disunnahkan untuk dibaca pada setiap shalat dan setiap keadaan.

Imam Nawawi mengatakan bahwa do’a iftitah disunnahkan dibaca untuk setiap orang yang shalat, untuk imam, makmum, munfarid, wanita, anak-anak, musafir, orang yang shalat wajib, orang yang shalat sunnah, orang yang shalat sambil duduk, orang yang shalat sambil berbaring, dan selainnya. Termasuk juga di dalamnya orang yang melaksanakan shalat sunnah rawatib, shalat sunnah mutlak, shalat ‘ied, shalat gerhana (shalat kusuf) dan shalat minta hujan (shalat istisqa’).

Yang dikecualikan di sini adalah shalat jenazah, shalat ‘ied dan shalat lail (shalat malam), ada pembicaraan tersendiri mengenai do’a iftitah dalam shalat tersebut.

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh3HRz03ibspl1JKXdpQfJ40J6_VuRiv6OzfDwKqw8ywT8BZdVpeeTcvfe5vTZfNDBm4NHsQLoVLh0SldfrB_DnbcePFlSm4IVnLQ6qzyzYFMAUONE0i4SXRl3WT0uLKC-fZyasXETIRM_t/s1600/shalat+berjamaah+3.jpg

Adapun meninggalkan membaca do’a iftitah mungkin bisa dilihat dari pendapat berikut ini.

Ulama Hanabilah berpandangan bahwa shalat sunnah jika lebih dari sekali salam seperti pada shalat tarawih, dhuha, sunnah rawatib, maka di setiap dua raka’at (memulai shalat) disunnahkan membaca doa iftitah. Karena setiap dua raka’at itu berdiri sendiri. Namun menurut pendapat yang lain, cukup di awal shalat saja membaca iftitah.

Berarti ada ulama yang berpandangan bolehnya meninggalkan doa iftitah untuk shalat yang salamnya lebih dari sekali seperti dalam shalat tarawih.

Bagaimana kalau imam tidak membaca do’a iftitah (langsung membaca surat), apakah makmum tetap membacanya?

Jawabannya, tetap membacanya.

Lihat nukilan berikut,
قال الشّافعيّة : يسنّ للمأموم أن يستفتح ، ولو كان الإمام يجهر والمأموم يسمع قراءته.
“Ulama Syafi’iyah menyatakan bahwa disunnahkan bagi makmum untuk membaca doa iftitah walau imam sudah mengeraskan bacaan suratnya dan makmum mendengarkannya.”
Semoga bermanfaat.

Referensi:

Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Agama Kuwait.

Disusun di kota Ambon, 1 Ramadhan 1437 H
Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal


Sumber | republished by (YM) Yes Muslim !

0 Response to "Shalat Imam Tidak Memakai Doa Iftitah, Apakah Tetap Sah? "

Posting Komentar