Lemah Lembut dalam Jual Beli itu Ternyata Sunnah lho!


https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh1pkuQbXCO05hRCoVY0gGod2xEc0E6fj69BDNQcFFQyUi5bPkhH04CT7qU63czfK3soJEHoyeQLq7jrayLIAgOBCCerMh_39vPl-NhkfGnsRvUXBvmXCWGy7dDuCEQ8tMh3Tm-anzRTmM/s1600/adab+jual+beli.jpg

HENDAKNYA masing-masing dari penjual dan pembeli menampakkan sikap yang lembut dan ramah, tidak menampakkan perilaku keras atau kasar saat tawar menawar harga atau berdebat. Pembeli hendaknya tidak mengurangi hak penjual dengan meminta untuk menurunkan harga yang tidak dapat dilakukan orang penjual, atau terus-menerus meminta sesuatu yang akan merugikan penjual.

Begitupun penjual, hendaknya ia tidak merugikan pembeli dengan cara meninggikan harga atau yang lainnya. Intinya, hendaknya interaksi penjual dan pembeli dibangun di atas keramahan dan kelemah lembutan.

Dalilnya dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Semoga Allah merahmati orang yang ramah ketika menjual, membeli dan ketika menuntut.”(HR Bukhari: 2076)

Begitu pun saat seseorang menuntut kepara orang lain untuk menunaikan haknya, maka disunnahkan pula untuk menuntutnya dengan lemah-lembut dan mudah. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Dan ketika menuntut.”

Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Dan ketika menuntut.” Artinya meminta haknya dengan mudah dan tanpa mendesak.

Dalam riwayat yang dihikayatkan oleh Ibnu At-Tin, “Dan ketika menuntut.” Artinya memberikan apa yang menjadi kewajibannya dengan mudah dan tanpa menunda-nunda.

http://www.bello.id/wp-content/uploads/2016/03/fullsrgblogspot-300x200.jpg

Dalam riwayat Tirmidzi dan Hakim dari hadis Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu secara marfu’, “Sesungguhnya Allah mencintai sikap yang ramah dalam menjual, ramah dalam membeli dan ramah dalam membayar utang.” (HR Tirmidzi: 1319)

Dalam riwayat Nasa’i dari hadis Utsman radhiyallahu ‘anhu secara marfu’, “Allah akan memasukkan ke surga seorang laki-laki yang mudah dalam membeli, menjual, membayar dan menuntut.” (HR An Nasa`i: 4670)

Dalam riwayat Ahmad dari hadis Abdullah bin Amr radhiyallahu ‘anhu sepertinya. Padanya terdapat anjuran untuk memberi kemudahan dalam bermuamalah, menjunjung tinggi nilai-nilai akhlak, tidak pelit, serta anjuran untuk tidak menyulitkan manusia dalam menuntut dan memaafkan mereka.” (Al Fath, hadis: 2076).

Sumber | republished by (YM) Yes Muslim !

0 Response to "Lemah Lembut dalam Jual Beli itu Ternyata Sunnah lho!"

Posting Komentar