Melaksanakan Akad Nikah Di Masjid, Apakah Termasuk Sunnah Rasul?


https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhrjj7hm6ZazX6pTyvN__DeLEA8znlCizx8eTwLaJsL5ZTABHHzLWGgUWCXNjK_01Og8jtKcxgYRsCo4e4qdj6EZvSoyNcG66mp0aG6wDNQ-LmgR-DvD6D3aHJ508-Zdl2SYvTMx_Sp004/s1600/Tempat+akad+nikah.jpg

Sering kita melihat di antara kaum muslimin yang mengadakan akad nikah di masjid-masjid. Mereka beranggapan bahwa melakukan akad nikah di masjid memiliki keutamaan tersendiri, di samping mungkin di antara mereka ada yang mengharapkan keberkahan dari masjid tersebut.

Benarkah anggapan demikian?

Bagaimana pendapat para ulama tentang hal tersebut?

Berikut ini adalah penjelasan situs islamqa.info ketika menjawab pertanyaan tentang permasalahan tersebut.

Pertanyaan:

Bolehkah dilakukan pernikahan atau akad nikah di dalam masjid?

Jawaban:

Alhamdulillah,

Jumhur ulama berpendapat bahwa melakukan akad nikah di masjid adalah sesuatu perkara yang mustahab (disukai), berdasarkan sebuah hadits yang mereka berdalil dengannya, dan berdasarkan suatu makna yang mereka nyatakan adanya makna tersebut.

Pada kitab al-Mausu’ah al-Fiqhiyah (37/214) :

Jumhur ahli fikih menyukai dilangsungkannya akad nikah di masjid karena berkahnya dan karena kemasyhuran masjid. Dari Aisyah – radhiyallahu ‘anha – dia berkata, Rasulullah – shallallahu ‘alaihi wa sallam – bersabda,

أعلنوا هذا النكاح واجعلوه في المساجد واضربوا عليه بالدفوف
 
“Umumkanlah pernikahan ini, jadikanlah di masjid-masjid dan pukullah duff padanya.”

Adapun hadits tersebut, maka telah diriwayatkan oleh at-Tirmidzi (1089), dan ia adalah hadits yang dha’if (lemah) dilemahkan oleh at-Tirmidzi, Ibnu Hajar, al-Albani dan lainnya.

Adapun makna yang mereka maksud adalah pernyataan mereka bahwa akad nikah di masjid adalah sesuatu yang berkah. Akan tetapi yang menjadi masalah, seandainya halnya demikian niscaya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan bersemangat untuk melangsungkan akad nikah untuk dirinya di masjid, dan niscaya akan bersemangat dalam menjelaskan itu kepada para sahabatnya.

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhIiVGqLmKdLbiLxTOS1QIn59KXN3i4SYn20b0ibzd3HBBifaPJgt9OgbtEmxK2xhTMK2kSVqufdZJrRFvMvda3OiRSrlgyPctv_CNgbmiVvZpJc4TLWkzJBbrSZ37aJAAfDKjwJKKax0e6/s320/akad+nikah.jpg

Oleh karena itu, yang lebih nampak kuat di sini dikatakan:

Bahwa melangsungkan akad nikah di masjid pada asalnya dibolehkan, terutama jika hal itu hanya kadang-kadang saja, atau hal itu bisa lebih menghindarkan orang-orang dari kemungkaran daripada jika dilangsungkan di tempat lain. Adapun terus-menerus melakukan akad nikah di masjid atau meyakini bahwa hal itu memiliki keutamaan khusus, maka semacam ini adalah hal baru dalam agama yang harus diperingatkan dan dilarang jika dilakukan seperti itu.
Dan seandainya di tengah-tengah akad ada ikhtilath (bercampurnya) antara laki-laki dan wanita atau adanya penggunaan alat musik, maka pelaksanaan akad nikah di dalam masjid menjadi lebih terlarang daripada jika dilangsungkan diluar masjid. Karena dalam keadaan demikian terdapat pelanggarang atau kelancangan terhadap kehormatan rumah Allah.
Adapun tentang dalil dibolehkannya akad nikah di masjid secara asalnya adalah hadits tentang wanita yang menghibahkan dirinya kepada Nabi – shallallahu ‘alaihi wa sallam – yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim. Dimana beliau menikahkan wanita itu dengan salah seorang sahabat beliau di dalam masjid. Dan tidak ada keterangan bahwa hal itu dilakukan lagi pada akad yang lain.

1- Para ulama al-Lajnah ad-Daimah pernah ditanya:

Aku berharap dari para ulama yang mulia untuk bermurah hati memberikan penjelasan hukum syariat tentang pelaksanaan akad nikah di masjid, dan perlu diketahui bahwa akad itu akan tetap memperhatikan ajaran-ajaran Islam, yaitu tidak adanya ikhtilath (bercampurnya) laki-laki dan kaum wanita ataupun penggunaan alat musik.

Maka para ulama itu menjawab:

Jika kenyataannya seperti yang disebutkan, maka tidak mengapa melangsungkan akad nikah di dalam masjid.

Syaikh Abdulaziz bin Baz, Syaikh Abdurrazzaq ‘Afifi, Syaikh Abdullah bin Ghudayyan, Syaikh Abdullah bin Qu’ud.
[Fatawa al-Lajnah ad-Daimah (18/110)]

2- Mereka juga ditanya:

Apakah terus-menerus melangsungkan akad nikah di masjid termasuk sunah yang disukai ataukah termasuk hal baru dalam agama (bid’ah)?

Mereka menjawab:

Permasalahan tentang melangsungkan akad nikah di masjid dan yang lain adalah permasalahan yang longgar secara syariat. Menurut apa yang kami ketahui, tidak sah dalil yang menunjukkan bahwa pelaksanaan akad nikah di masjid secara khusus termasuk sunah. Maka terus melangsungkan akad nikah di masjid termasuk perkara baru dalam agama.
Syaikh Abdulaziz bin Baz, Syaikh Abdurrazzaq ‘Afifi, Syaikh Abdullah bin Ghudayyan.
[Fatawa al-Lajnah ad-Daimah (18/110-111)]

3- Dan mereka juga menjelaskan:

Akad nikah di masjid bukan termasuk sunah. Sedangkan terus-menerus melangsungkan akad nikah di dalam masjid dan meyakininya termasuk sunah adalah salah satu kebid’ahan. Karena telah sah dari Nabi – shallallahu ‘alaihi wa sallam – bahwa beliau bersabda,

“Barangsiapa mengada-adakan hal baru dalam urusan kami (agama) yang bukan darinya, maka itu tertolak.”
Dan seandainya perayaan akad nikah itu dihadiri oleh para wanita yang bersolek dan anak-anak yang akan mengganggu di masjid, maka dilarang pelaksanaan akad nikah itu di masjid, karena adanya mafsadat (kerusakan) dalam hal tersebut.

Syaikh Abdulaziz bin Baz, Syaikh Abdurrazzaq ‘Afifi, Syaikh Abdullah bin Ghudayyan.
[Fatawa al-Lajnah ad-Daimah (18/111-112)]

4- Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin – rahimahullah – berkata:

Aku tidak mengetahui adanya landasan yang mendasari disukainya melangsungkan akad nikah di masjid, dan tidak pula dalil dari Nabi – shallallahu ‘alaihi wa sallam –. Akan tetapi jika kebetulan calon suami dan wali sedang berada di masjid kemudian dilakukan akad ketika itu, maka tidak mengapa.

Karena akad nikah tidak termasuk jual beli.

Sebagaimana telah diketahui bahwa jual beli di masjid hukumnya haram.

Akan tetapi akad nikah tidak termasuk jual beli. Sehingga jika dilakukan akad nikah di masjid, maka tidak mengapa. Adapun untuk menyatakan disukainya hal tersebut, yakni kita katakan kepada orang-orang, keluarlah dari rumah kalian menuju masjid (untuk melangsungkan akad di masjid) atau orang-orang saling bersepakat untuk melakukan akad di masjid, maka hal seperti ini butuh kepada dalil. Dan aku tidak mengetahui adanya dalil untuk hal tersebut.
[Liqa al-Babil Maftuh (167 – pertanyaan no. 12)]


Sumber | republished by (YM) Yes Muslim !

0 Response to "Melaksanakan Akad Nikah Di Masjid, Apakah Termasuk Sunnah Rasul?"

Posting Komentar