Khutbah Jum’at Dengan Menggunakan Bahasa Arab

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgk6FtRlrh6fTXd_V2In7SdPd1RNmLFPmY8ae3b1im7dayiFgD_VbFDjJN-FC58qAt8erUIvRx1AcdRFuDxWRp8mCE2JOPZiZnYNGn7KqzwgajlcEgW8TrVp8yslXDrBHI3l4ja659b532f/s1600/aa+khutbah+jum%2527at+tentang+isra+mi%2527raj+nabi+muhammad.jpg


Pertanyaan

Di desa saya kalau shalat Jum’at, khutbahnya hanya menggunakan Bahasa arab.Ini dilakukan setiap khutbah jum’at ditambah lagi khutbah yang dibaca hanya itu-itu saja. Bagaimana hukumnya serta sahkah shalat jum’atnya ? Syukran.

Jawaban.

Sesungguhnya tujuan khutbah Jum’at adalah nasehat. Oleh karena itu tema khutbah jum’ah yang baik adalah menjelaskan ajaran Islam yang dibutuhkan oleh umat dan menggunakan bahasa yang difahami oleh makmum. Sehingga, jika khutbah jum’at hanya dengan bahasa Arab di lingkungan yang tidak memahami bahasa Arab, apalagi yang dibaca tidak pernah ganti, maka hal ini tidak sesuai dengan tujuan disyari’atkan khutbah itu sendiri. Walaupun demikian, semoga shalat jum’atnya sah!

Al-‘Izz bin Abdus Salam rahimahullah berkata: “Tidak sepantasnya bagi khathib menyebutkan dalam khutbahnya kecuali sesuatu yang sesuai dengan tujuan-tujuan khutbah. Yaitu: pujian (untuk Allah), doa, targhîb (motivasi) dan tarhîb (ancaman). Dengan cara menyebutkan janji dan ancaman (Allah dan RasulNya), dan semua yang bisa memotivasi melakukan ketaatan atau mencegah dari kemaksiatan, demikian juga (dengan) bacaan Al-Qur’an. Dan kebiasaan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam banyak kesempatan, berkhutbah dengan membacakan surat Qâf, karena surat itu mengandung dzikir kepada Allah Azza wa Jalla, pujian kepada-Nya, pemberitahuan bahwa Allah Azza wa Jalla maha tahu tentang bisikan-bisikan jiwa manusia, dan mengatahui ketaatan atau perbuatan seseorang yang ditulis oleh para malaikat.

Kemudian (surat Qaaf ini juga-red) mengingatkan tentang kematian dan sakaratul maut; hari kiamat dan kejadian-kejadian menakutkan pada hari itu; (surat ini juga mengingatkan tentang-red) persaksian terhadap amal perbuatan yang pernah dilakukan oleh makhluk. Kemudian mengingatkan tentang surga dan  neraka. Juga mengingatkan hari kebangkitan dan keluar dari kubur. Kemudian juga memuat wasiat agar menegakkan shalat. Maka (isi khutbah) yang keluar dari tujuan-tujuan ini merupakan bid’ah. Dalam khutbah tidak sepantasnya menyebutkan tentang  para khalifah, raja, dan amir, karena tempat ini khusus milik Allah Azza wa Jalla dan Rasul-Nya yaitu dengan menyebutkan apa-apa yang memotivasi dalam melakukan ketatan kepada-Nya dan mencegah dari maksiat kepada-Nya. Allah Azza wa Jalla berfirman :

وَأَنَّ الْمَسَاجِدَ لِلَّهِ فَلَا تَدْعُوا مَعَ اللَّهِ أَحَدًا

Dan sesungguhnya mesjid-mesjid itu adalah kepunyaan Allah, maka janganlah kamu menyembah seseorangpun di dalamnya di samping (menyembah) Allah. [al-Jin/72: 18]

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjVv1Xjo7kVKfAvoYXDn_g4tRgyXl3_dwSLYkRcQAg-eDNp-AVAEvnbMH1DXxs6g4IplZjN_qhEEjLrDaMyxmgnTSjQN-qzeo4Q_hBRNJUhD873HjpTH089TLuaPsdleF-FDBubclseXZQ/s1600/khutbah.JPG

Seandainya ada sesuatu yang terjadi pada kaum muslimin, maka tidak mengapa membicarakan anjuran syari’at yang berkaitan dengan peristiwa tersebut. Misalnya, tentang musuh yang datang menyerang kaum muslimin, lalu khathib memotivasi kaum muslimin berjihad melawan musuh dan bersiap-siap menyongsongnya.

Juga jika terjadi kekeringan, yang perlu mohon hujan kepada Allah Azza wa Jalla , maka khathib berdoa agar kekeringan itu dihilangkan.

Kewajiban khathib (saat berkhutbah) yaitu tidak menggunakan kalimat-kalimat yang hanya diketahui oleh orang-orang tertentu. Ini termasuk bid’ah yang buruk. Karena sesungguhnya tujuan khutbah adalah memberi manfaat kepada hadirin dengan memberikan targhîb (anjuran melakukan kebaikan) dan tarhîb (ancaman dari kemaksiatan). Serupa dengan hal itu adalah khathib berkhutbah kepada bangsa Arab (tapi-red) dengan menggunakan kalimat-kalimat non arab, yang tidak mereka fahami. wallahu a’lam.

(Seperti yang dilakukan sebagian kaum muslimin di kampung-kampung di Indonesia, khutbah dengan bahasa Arab padahal hadirin tidak ada yang memahaminya-pent) [Fatâwâ Al-‘Izz bin Abdis Salâm, hal: 77-78. Dinukil dari al-Qaulul Mubîn fî Akhthâil Mushallîn, hlm: 371-372]

Dengan penjelasan diatas, jelaslah bahwa pemakaian bahasa dalam khutbah tidak menentukan sah atau tidaknya shalat jum’at. namun yang utama adalah menggunakan bahasa yang difahami oleh makmum dengan tetap memperhatikan keterangan Imam al Izz bin Abdissalâm as Syâfi’i  diatas.


Sumber | republished by (YM) Yes Muslim !

0 Response to "Khutbah Jum’at Dengan Menggunakan Bahasa Arab"

Posting Komentar