Pertanyaan:
Ayah saya menikah lagi dengan seorang perempuan dan menghasilkan beberapa anak laki-laki, sementara itu saya mempunyai seorang bibi (saudara ibu saya) yang pernah menyusui saya dan menyusui saudara-saudara saya seibu sebapak. Bibi saya tersebut mempunyai beberapa anak laki-laki dan perempuan. Bolehkah anak laki-laki dari ibu tiri saya (saudara saya sebapak) duduk-duduk dan bercakap-cakap bersama anak-anak perempuan dari bibi saya tanpa memakai hijab? Perlu diketahui bahwa saudara-saudara saya sebapak pernah menyusu juga kepada bibi saya tersebut tapi tidak sempurna susuannya. Apakah dengan demikian anak-anak bibi saya menjadi saudara (mahram) dengan saya dan seluruh saudara-saudara saya?
Jawaban:
Saudara-saudara Anda yang belum sempurna menyusu kepada bibi Anda tidak boleh dianggap sebagai mahram dari anak-anak perempuan bibi Anda. Yang dianggap sebagai mahram dari anak-anak bibi Anda adalah orang-orang yang pernah menyusu kepada bibi Anda dengan susuan yang sempurna, yaitu minimal lima kali susuan (yang dianggap sama seperti 2 tahun). Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
0 Response to "Persusuan yang Menyebabkan Kita Menjadi Mahram"
Posting Komentar